mercoledì 10 dicembre 2014

Nyambi Ngecer Togel Hongkong, Karyawan ini Ditangkap

Seorang karyawan yang nyambi menjadi pengecer Togel Hongkong asal Gang 16 nomor 20 RT 29 RW 11 Kelurahan Pekajangan Kecamatan Kedungwuni, Kholidin (36) berhasil diringkus. Dari tangan tersangka disita barang uang dan rekapan togel.

Kapolres Pekalongan AKBP Indra Krismayadi melalui Kasubbag Humas AKP Guntur Tri Harjanti membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, pelaku ditangkap Sat Reskrim Polsek Kedungwuni berikut sejumlah uang senilai Rp 40 ribu dan sebuah handphone.

“Kami terus kembangkan kasus ini. Yang pasti kami terus berantas penyakit masyarakat, terutama perjudian dan miras,” terangya.

Penangkapan itu, Kasubbag Humas, dilakukan di Jalan Pekajangan tepatnya sekira 100 meter sebelah utara masjid At Taqwa, Kecamatan Kedungwuni.  Yakni bermula dari adanya laporan warga yang mendapatkan informasi, bahwa pelaku menerima pemasangan togel hongkong.

Laporan itu kemudian ditelusuri sebelum akhirnya tersangka berhasil diringkus sekira pukul 18.30. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Pekalongan.

“Tersangka sudah dilimpahkan dari Polsek Kedungwuni ke Polres Pekalongan,” jelasnya.

Dikatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka yang merupakan karyawan PT Pismatex tersebut diketahui sudah beroperasi setahun lalu. Dalam sehari, Kholidin mendapat komisi 10 persen dari omset yang ada.

“Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat supaya menjauhi segala tindak perjudian, karena selain kena sanksi pidana kurungan penjara, juga tidak ada untungnya,” pesan Kasubag Humas.

Sebelumnya, sebanyak 15 tersangka kasus perjudian diamankan jajaran Polres Pekalongan dari tiga lokasi berbeda. Yakni Dukuh Kramen Desa Kutorejo Kecamatan Kajen, Desa Karangjati Kecamatan Wiradesa dan Desa Kedung Kebo Kecamatan Karangdadap.
sumber : http://www.radarpekalonganonline.com/53670/jual-togel-karyawan-diringkus/

domenica 16 novembre 2014

Jual Kupon Togel Kuli Bangunan Ditangkap

Warseno (46) warga Blok Babakan Cikempar, Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka diamankan pihak kepolisian karena kepergok sedang menjual kupon togel kepada konsumennya.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 65.000, satu buku kupon togel, rekapan nomor, telpon seluler, satu lembar bergambar aneka sio dan angka.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Suyudi Aryo Seto disertai Kasat Reskrim A Choerudin, penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Perempatan Kadipaten ketika pihak kepolisian melakukan razia penyakit masyarakat, terkait banyaknya laporan bahwa di wilayah kadipaten masih terjadi peredaran judi togel.

Hasil pemeriksaan sementara, Warseno sendiri hanya menjual kupon atau pengeber, sedangkan pengepulnya sendiri adalah An yang kini entah berada di mana, karena ketika Warseno ditangkap dia langsung kabur tidak ada di rumahnya.

Warseno mengaku menjadi penjual kupon togel baru sekitar dua mingguan, awalnya bertemu dengan An di tanggul aliran irigasi kemudian ditawari untuk menjual kupon togel dengan imbalan 15 % dari omset penjualan.

Karena komisinya lumayan besar, Warseno pun bersedia dan berupaya memasarkannya. Omset penjualan kupon tersebut menurutnya setiap harinya sebesar Rp 250.000 hingga Rp 400.000/hari yang buka mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. “Tiga jam lumayan dapat banyak,” ungkap Warseno.

Siangnya dia mengaku bekerja serabutan, terkadang sebagai kuli bangunan, mencangkul atau buruh lainnya.

Pengedar judi togel Jakarta Utara Ditangkap

Pengedar judi togel ditangkap polisi saat ingin menyetorkan rekapan togel ke rekannya di Jalan Tanah Pasir, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (14/11). Dari tangan, DAW, 22 anggota Polsek Penjaringan menyita kertas rekapan togel, handphone, dan uang Rp 60 ribu.

Kapolsek Penjaringan, AKBP Kus Subiantoro menerangkan tertangkapnya DAW akibat banyaknya laporan warga yang resah dengan kegiatan tersangka. “Sudah banyak yang laporkan, makanya kita tindak hari ini,” ucapnya.

“Dia tertangkap tangan pada saat berjualan togel dan hendak menyetor rekapan togel,” sambung Kus.

Tersangka  mengakui semua perbuatannya  dan terpaksa melakukannya lantaran tak punya kerjaan tetap. “Saya ngak ada pekerjaan, untuk memenuhi kebutuhan ya saya jual togel,” ucapnya sembari tertunduk malu.

Atas perbuatannya itu,  pelaku diganjar dengan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman penjara diatas 5 tahun.
sumber : poskotanews.com